Rabu, 15 September 2021, 02:10:24 | Dibaca: 344
Kegiatan penertiban kepada Usaha Warkop dan Indomaret di lingkungan kelurahan PB Selayang II telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Medan sampai tanggal 20 September 2021